PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Kali ini, kasus pencurian handphone yang menjerat Very Fikry Andrian dihentikan penuntutannya karena memenuhi syarat penyelesaian secara damai.
Very, pria yang menjadi tulang punggung keluarganya, nekat mencuri handphone di halaman sebuah apotek di Kabupaten Rokan Hulu karena desakan ekonomi.
Dimana Very mengaku berniat menjual barang curian tersebut untuk membeli susu dan beras bagi anak dan keluarganya.
"Perkara ini tidak hanya dilihat dari sisi pelanggaran hukum, tapi juga dari latar belakang sosial pelaku. Jaksa memahami konteks ini, dan korban pun telah memaafkan secara tulus," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (7/7/2025).
Penghentian penuntutan ini disetujui setelah proses ekspos perkara oleh Wakajati Riau Rini Hartatie, didampingi Aspidum Silpia Rosalina, dan diajukan oleh Kejari Rokan Hulu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh.
Proses perdamaian antara Very dan korban, Andi Ghalip, difasilitasi oleh jaksa melalui Rumah Restorative Justice Kejari Rokan Hulu. Kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa paksaan.
"Penghentian penuntutan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Tersangka sudah mengembalikan barang bukti dan korban telah memaafkan. Prinsip kemanusiaan dan keadilan menjadi dasar keputusan ini," terang Zikrullah.
Zikrullah menambahkan, Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko, akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Hernandez, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (24/7/2024) malam, ketika korban dan istrinya tanpa sadar meninggalkan handphone Samsung Galaxy A13 di sepeda motor mereka di depan Apotek Rasa Hati, Desa Suka Maju.
"Tersangka melihat kesempatan dan membawa kabur handphone itu. Namun, keesokan harinya, korban berhasil menemui Very berkat rekaman CCTV. Ia pun mengakui perbuatannya dan langsung mengembalikan barang tersebut," kata Vegi, didampingi Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa.
Very dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun, karena nilai kerugian yang tidak besar, tidak ada kekerasan, dan tersangka menunjukkan itikad baik, kasusnya dinilai layak dihentikan demi keadilan yang memulihkan.
Kejaksaan berharap penerapan keadilan restoratif seperti ini bisa menjadi pembelajaran bahwa hukum tidak selalu harus memenjarakan, tetapi juga bisa membuka ruang bagi rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial.
"Restorative justice bukan berarti bebas dari tanggung jawab, tapi bagaimana hukum hadir secara bijak. Ini sekaligus upaya memanusiakan hukum," pungkas Zikrullah.