Wakil Ketua DPRD Riau Dukung Pembentukan Pansus untuk Tuntaskan Polemik 20 Persen Lahan HGU

Jumat, 04 Juli 2025 | 21:49:21 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis.

PEKANBARU (RA) - Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, menyuarakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji lebih dalam kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat sekitar.

Budiman menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan itu dipertegas lagi lewat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007, yang menyebut bahwa setiap izin usaha perkebunan yang diterbitkan setelah 2007 wajib menyertakan alokasi 20 persen lahan HGU untuk masyarakat.

"Kalau izinnya keluar setelah tahun 2007, wajib hukumnya memberikan 20 persen dari HGU. Sementara untuk izin yang keluar sebelum itu, pemberiannya dilakukan setelah masa perpanjangan," ujar Budiman, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya lahan, menurut Budiman, perusahaan juga bisa menawarkan bentuk lain berupa program ekonomi kreatif. Namun, di Riau, masyarakat tentu lebih memilih lahan perkebunan sawit karena nilai produktif dan ekonominya yang lebih tinggi dibandingkan dengan program alternatif lainnya.

Meski begitu, realisasi dari ketentuan ini ternyata masih menghadapi jalan terjal. Budiman mengungkapkan, ada perbedaan tafsir regulasi yang membuat kebijakan ini belum berjalan maksimal. Di satu sisi, Undang-Undang Perkebunan mengamanatkan 20 persen lahan diberikan dari HGU.

Di sisi lain, terdapat aturan yang menyebut bahwa lahan masyarakat harus berasal dari luar HGU perusahaan.

"Inilah yang membuat persoalan ini tidak kunjung selesai. Karena tidak ada titik temu. Satu aturan bilang dari HGU, aturan lain bilang di luar HGU. Akhirnya perusahaan berlindung di balik tafsir yang berbeda, dan konflik berkepanjangan pun terjadi," jelas Budiman.

Dia menilai, solusi dari kebuntuan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap aturan HGU. Jika 20 persen bisa diambil langsung dari lahan HGU, maka masyarakat mendapatkan kepastian hak, dan perusahaan pun tidak lagi berada dalam ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, Budiman mengusulkan agar lahan 20 persen tersebut tetap dikelola oleh perusahaan, namun pengelolaannya diawasi oleh koperasi masyarakat setempat. 

Menurutnya, jumlah penduduk di sekitar perkebunan sudah terlalu banyak, sehingga pembagian langsung bisa membuat lahan menjadi sangat kecil bagi tiap individu.

"Daripada dibagi rata ke ribuan orang dan tidak signifikan manfaatnya, lebih baik perusahaan yang kelola, tapi masyarakat tetap menikmati hasilnya melalui koperasi yang ikut mengawasi," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler