Angkutan Sampah Mandiri Dilarang Beroperasi, DLHK Pekanbaru Turunkan Petugas Pengawas

Jumat, 04 Juli 2025 | 09:53:13 WIB
Angkutan LPS membuang sampah ke trans depo sementara

PEKANBARU (RA) - Angkutan sampah mandiri kini tidak boleh lagi beroperasi di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan untuk melakukan pengangkutan sampah masyarakat.

Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan menempatkan petugas di trans depo untuk mengawasi angkutan mandiri yang masih nekat beroperasi diluar LPS.

Angkutan mandiri yang ada diluar LPS tidak diizinkan mengangkut sampah dan membuangnya di trans depo. Saat ini ada tiga trans depo yang beroperasi, diantaranya di Jalan Harapan Jaya (kawasan Hang Tuah), Jalan Air Hitam, dan Palas, Rumbai.

"Karena selama ini pengangkutan sampah oleh angkutan mandiri, retribusinya tidak masuk ke pemerintah kota," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (4/7).

Untuk itu, DLHK akan menertibkan angkutan mandiri yang masih beroperasi mengangkut sampah masyarakat.

"Tujuan ini kita lakukan supaya menambah dana retribusi ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Selama ini banyak uang retribusi kebersihan ini tidak masuk ke pemerintah kota. Nah inilah yang kita tertibkan," ulasnya.

"Kita akan tempatkan pengawas di trans depo. Dan disana selain mobil LPS, dilarang membuang sampah disana," tambahnya.

Reza kembali mengimbau agar angkutan mandiri diluar LPS, segera bergabung ke dalam LPS.

"Kita kembali mengimbau, mobil-mobil mandiri ini bergabunglah dengan LPS," ucapnya.

Terang Reza, tugas LPS diatur dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2010, tentang tugas pokok dan fungsi LPS.

"LPS ini resmi, ada dasar hukumnya. Ada Perwako, ada Perda dan Permendagri Nomor 33, tentang tugas pokok dan fungsi LPS itu seperti apa," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler