PEKANBARU (RA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunda keberangkatan 15 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah umrah karena ditemukan dokumen perjalanan yang tidak memenuhi syarat keimigrasian.
Penundaan dilakukan pada Sabtu (22/6/2025) di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, jelang keberangkatan pesawat Super Air Jet IU 192 dengan tujuan Arab Saudi via Kuala Lumpur.
Kelompok jemaah ini dipimpin oleh seseorang berinisial RM, dan saat diperiksa, petugas menemukan bahwa dokumen mereka tidak sah atau tidak sesuai dengan prosedur keimigrasian umrah yang ditetapkan.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Alimuddin, menyatakan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan visa dan upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
"Kami berkomitmen menjaga integritas perlintasan keimigrasian. Penundaan keberangkatan ini dilakukan demi keselamatan dan kepastian hukum para calon jemaah, serta untuk mencegah praktik ilegal yang bisa merugikan mereka," ujar Alimuddin pada Selasa (24/6/2025).
Pihak Imigrasi kini tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Fokus utama adalah memastikan setiap WNI yang akan melakukan perjalanan ibadah ke luar negeri, terutama umrah, telah dilengkapi dengan dokumen sah, legal, dan sesuai prosedur.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam mempersiapkan dokumen perjalanan agar tidak terhambat saat pemeriksaan di bandara.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa keberangkatan ibadah ke luar negeri, termasuk umrah, memerlukan ketelitian administratif," tegas Alimuddin.