PEKANBARU (RA) – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Herjawan mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan simbol adat untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara memperjualbelikan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Kapolda menegaskan bahwa TNTN merupakan kawasan konservasi penting, bukan hanya untuk Riau, tetapi juga Sumatera, Indonesia, bahkan dunia.
"TNTN adalah kawasan ekosistem yang harus kita jaga agar benar-benar menjadi paru-paru dunia. Kelestarian ini harus dijaga untuk kepentingan bersama, bukan untuk sekelompok orang yang mengklaim sebagai tanah ulayat," tegas Irjen Herry.
Saat ini, Polda Riau bersama tim telah menetapkan seorang tersangka berinisial DY, yang ditangkap setelah menerima hibah berupa lahan di kawasan TNTN dengan membayar sejumlah uang kepada oknum yang mengaku sebagai pemangku adat.
"DY sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Ia membeli lahan dari seseorang yang mengaku pemangku adat. Dari situ kita kembangkan ke seorang Batin berinisial JS yang juga mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 113 ribu hektare. Perlu saya tegaskan, tidak ada tanah ulayat di kawasan TNTN," ujar Kapolda.
Untuk mengatasi persoalan perambahan hutan secara sistematis ini, Polda Riau telah membentuk sub-satuan tugas khusus yang menangani kasus-kasus perusakan kawasan konservasi. Kapolda menyebut, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Satu tersangka ini memiliki peran sangat penting. Dan insyaallah akan berkembang ke tersangka lain yang memperjualbelikan kawasan konservasi untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan semua pihak, khususnya tokoh masyarakat dan tokoh adat, untuk tidak menjadikan adat sebagai alat justifikasi kepentingan pribadi.
"Saya sampaikan kepada seluruh pihak, jangan memanipulasi simbol-simbol adat demi kepentingan pribadi yang bisa merusak lingkungan TNTN," pungkasnya.