RIAU (RA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai Rp551 miliar lebih ke tahap penyidikan.
Dana tersebut sebelumnya diterima oleh BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode 2023-2024.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Kasi Penkum dan Humas Zikrullah, Senin (23/6/2025).
"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025," ujarnya kepada wartawan.
Zikrullah menegaskan, dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana yang semestinya dipakai untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Dana PI ini seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Tapi kami menduga telah terjadi penyimpangan oleh oknum di internal SPRH dan pihak perbankan," tegasnya.
Saat ini, penyidik Kejati Riau sudah memeriksa enam saksi dari berbagai unsur, termasuk manajemen SPRH dan perbankan, yakni MF Direktur Keuangan SPRH (2023–sekarang), RH Direktur Umum sekaligus Plt Dirut PD SPRH (2023), AS Manajer Cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi,.
Lalu ada KD Sekretaris PD SPRH (April–Agustus 2024), TS Komisaris Utama PT SPRH (2023–sekarang), ZP Direktur Pengembangan PT SPRH (2023–sekarang).
Pemeriksaan saksi ini disebut untuk mengumpulkan alat bukti sebagai dasar dalam penetapan tersangka.
Informasi yang diperoleh menyebut dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya. Dana ini merupakan bagian dari hak daerah atas pengelolaan wilayah kerja migas Blok Rokan.
Riki Pratama, praktisi hukum di Riau, menilai kasus ini penting untuk menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD di daerah.
"Dana PI bukan hanya soal angka, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola kekayaan daerah. Bila terjadi penyimpangan, maka kerugian masyarakat sangat besar," katanya.
Kejaksaan menyatakan akan terus menggali keterangan saksi tambahan dan tidak menutup kemungkinan ada nama-nama baru yang dipanggil dalam waktu dekat.
"Penegakan hukum kami pastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih," tutup Zikrullah.