Ajudan Sebut Novin Karmila Serahkan Uang kepada Risnandar di Rumah Dinas

Dan
Selasa, 17 Juni 2025 | 16:26:09 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/6/2025).

PEKANBARU (RA) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/6/2025).

Dalam sidang tersebut, mantan ajudan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yakni Nugroho Adi Triputranto alias Untung, memberikan kesaksian yang mengaitkan Plt Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama, saksi Untung mengungkapkan bahwa Novin Karmila beberapa kali datang ke rumah dinas Risnandar Mahiwa di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Dalam kunjungan itu, Novin disebut menyerahkan uang secara langsung kepada Risnandar ataupun menitipkannya melalui dirinya.

"Ada beberapa kali Novin memberikan uang, baik secara langsung kepada Pak Risnandar maupun dititipkan kepada saya," ujar Untung.

Dalam kesaksiannya, Untung juga menyebut sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru yang sering hadir di rumah dinas Risnandar.

Di antaranya Kepala Dinas PUPR Edward Riansyah, Kepala Bapenda Alex Kurniawan, dan Kabag Keuangan Yulianis.

Hakim pun mendalami keterangan saksi terkait interaksi antara Novin dan Risnandar. Saat ditanya di mana pertemuan itu berlangsung dan apakah ada penyerahan barang atau uang, Untung mengaku pernah melihat Novin membawa uang dan menyerahkannya kepada Risnandar di ruang makan rumah dinas.

"Pernah, Novin bilang itu uang operasional dan uang makan," ungkapnya.

Berdasarkan catatan majelis hakim, terungkap bahwa pada Juni 2024, Novin menyerahkan uang senilai Rp53 juta kepada Risnandar. Lalu pada Juli 2024, Risnandar kembali menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Novin.

Selain soal uang, Untung menambahkan bahwa kunjungan Novin ke rumah dinas juga kerap dilakukan untuk membahas urusan rapat internal bersama Risnandar.

"Novin sering datang untuk rapat internal di rumah dinas bersama Pak Risnandar," jelasnya.

Sidang tersebut turut menghadirkan terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi, serta Novin Karmila sendiri. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Tags

Terkini

Terpopuler