KPPU Denda Anak Perusahaan Michelin Group Rp 1 M karena Telat Lapor Akuisisi Saham RLU

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:45:16 WIB
Sidang KPPU.

JAKARTA (RA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan asal Prancis, Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM). Sanksi dijatuhkan lantaran CFM terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham perusahaan perkebunan, PT Royal Lestari Utama (RLU).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis KPPU untuk Perkara Nomor 20/KPPU-M/2024 di Kalimantan pada Selasa, 10 Juni 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, serta dua anggota, yaitu Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

"Perusahaan CFM terbukti terlambat dua hari kerja dalam menyampaikan notifikasi akuisisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Rabu (11/6/2025).

Perkara ini bermula dari aksi korporasi CFM yang mengakuisisi sebanyak 2.971 lembar saham RLU, dengan nilai transaksi mencapai USD 69.999.900. Transaksi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022. Sesuai aturan, notifikasi kepada KPPU wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif secara hukum, yakni pada 8 September 2022.

Namun, dalam proses persidangan terungkap bahwa notifikasi dari CFM baru dinyatakan lengkap pada 12 September 2022, atau terlambat dua hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.

Keterlambatan ini terjadi meski terdapat sistem otomatis (generate system) dalam pencatatan perubahan data, yang sempat menimbulkan perbedaan tanggal pada surat penerimaan notifikasi.

"Dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan dokumen dalam proses persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa CFM telah melanggar kewajiban notifikasi merger dan akuisisi,"lanjut Deswin.

Sebagai informasi, CFM merupakan anak usaha dari Compagnie Générale des Établissements Michelin S.C.A. (Michelin Group), salah satu produsen ban terbesar di dunia. CFM bertanggung jawab atas operasi manufaktur, penjualan, dan riset Michelin di luar Prancis.

Sementara itu, RLU dikenal sebagai perusahaan pelopor dalam produksi karet alam berkelanjutan, dengan kegiatan usaha di Sumatra dan Kalimantan Timur. RLU merupakan bagian dari proyek percontohan Michelin untuk mengembangkan model industri karet yang ramah lingkungan dan inklusif.

Atas pelanggaran ini, KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1.000.000.000. Sesuai peraturan, denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari kalender setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Deswin menegaskan bahwa KPPU akan terus mengawasi kepatuhan para pelaku usaha, terutama terkait notifikasi merger dan akuisisi.

"Keterlambatan sekecil apa pun tetap akan kami proses sesuai ketentuan hukum, demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia," tutupnya.

Terkini

Terpopuler