Polisi Tangkap Pengedar Sabu 59 Gram di Pejangki, Tersangka Akui Miliki Seluruh Barang Bukti

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:12:00 WIB
Tersangka Andre.

INHU (RA) - Aparat gabungan dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intelijen Polsek Batang Cenaku berhasil menangkap seorang pria berinisial Andre alias Andre Aceh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam (9/6/2025), sekitar pukul 22.45 WIB, di kawasan Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. 

Di antaranya, sabu seberat 59,07 gram, satu unit timbangan elektrik, dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha N-Max, uang tunai sebesar Rp152.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dallanto, memimpin langsung penangkapan yang juga didukung oleh tim opsnal Satreskrim Polres Inhu.

Menurut Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Bermodalkan informasi masyarakat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan dan Kanit Intel Ipda Saparijal Hasmi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kebun di Jalan Lintas Selatan, Desa Pejangki," ungkap Aiptu Misran, mewakili Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (11/6/2025).

Tidak berhenti di situ, penyidik melanjutkan proses penggeledahan ke rumah pelaku di Desa Aur Cina. Hasilnya, polisi menemukan lima bungkus sabu tambahan serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.

"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Aiptu Misran.

Saat ini, tersangka Andre telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Tags

Terkini

Terpopuler