POHUWATO (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali menerapkan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tiga tersangka dalam perkara ini diberikan keadilan restoratif, meski satu di antaranya telah meninggal dunia sebelum proses RJ tuntas.
Ketiga tersangka, yaitu Mufti S. Suleman alias Mut (31), warga Desa Tahele, Kecamatan Popayato Timur. Onghi Dahlan alias Onghi (28), warga Desa Botubiloatahu, Kecamatan Marisa. Manto (50), warga Palopo, Kabupaten Pohuwato, yang telah meninggal dunia sebelum RJ selesai dijalankan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pohuwato, Lulu Marluki, S.H., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025), menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada 2 Juni 2025.
“Dua tersangka yang masih hidup hanyalah pengguna, bukan pengedar, bandar, atau kurir. Mereka juga tidak terlibat dalam tindak pidana lain dan bukan DPO,” jelas Lulu Marluki.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa sabu seberat 0,7 gram. Dari hasil pemeriksaan, Mufti diketahui telah menggunakan sabu sejak tahun 2022, sementara Onghi baru mulai pada 2023.
Keduanya menyatakan kesediaan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Pihak keluarga kedua tersangka juga berkomitmen untuk mendampingi mereka selama proses rehabilitasi berlangsung, sebagai bagian dari pemulihan sosial dan pribadi.
“Langkah RJ ini kami tempuh sebagai upaya humanis penegakan hukum dalam kasus narkoba ringan, khususnya terhadap pengguna. Penjara bukan solusi terbaik bagi mereka,” tegas Lulu.
Menurutnya, penerapan restorative justice dalam perkara narkotika diharapkan dapat menjadi solusi hukum yang lebih berkeadilan, yang tidak hanya menekankan sanksi pidana, tetapi juga proses penyembuhan sosial dan pribadi bagi para pengguna.
“Tujuan akhirnya adalah memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba dan mengembalikan tersangka ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutupnya.