BENGKALIS (RA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Bengkalis menggelar sosialisasi terkait implementasi Standar Pelayanan Informasi Publik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022, aplikasi inovasi layanan publik, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pengadilan dan masyarakat tentang keterbukaan informasi publik, serta mendukung reformasi birokrasi menuju pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, menegaskan bahwa penerapan standar pelayanan informasi publik menjadi prioritas utama sesuai amanat Mahkamah Agung.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat, demi terwujudnya peradilan yang terbuka dan akuntabel," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, PN Bengkalis turut mensosialisasikan sejumlah aplikasi inovatif yang telah dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan. Di antaranya adalah sistem pendaftaran perkara online, layanan konsultasi hukum, serta sistem monitoring perkara secara digital.
Tak hanya itu, PN Bengkalis juga menegaskan komitmen kuat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh pegawai PN Bengkalis, perwakilan masyarakat, para advokat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkalis, serta stakeholder terkait lainnya.
Dengan kegiatan ini, PN Bengkalis berharap dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima, terbuka, dan berintegritas demi memenuhi harapan masyarakat Kabupaten Bengkalis.