Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi DAK SD di Rohil, 22 Saksi Sudah Diperiksa

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:54:34 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Hingga kini, sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 14 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa puluhan saksi tersebut terdiri dari pejabat internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil hingga pihak swasta.

"Saksi perkara penyidikan Dinas Pendidikan Rohil sampai hari ini sekitar 22 orang. Mereka berasal dari unsur internal dinas dan juga dari pihak rekanan," kata Zikrullah kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Pejabat internal yang telah diperiksa antara lain B, I, J, dan S yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HH selaku Sekretaris Disdikbud, MG sebagai Bendahara Pembantu DAK SD, serta R sebagai Operator Admin.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 15 saksi lain yang berasal dari vendor penyedia barang dan jasa.

Menurut Zikrullah, jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan akan terus bertambah, seiring dengan pendalaman alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga tengah menyiapkan langkah-langkah untuk perhitungan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4/2025).

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan penyusunan rekapitulasi anggaran DAK.

Berdasarkan data awal, DAK SD tahun 2023 di Kabupaten Rohil semestinya digunakan untuk 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 SD.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan serta indikasi penyalahgunaan wewenang.

Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka, demi menjaga integritas dunia pendidikan.

"Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Bapak Prabowo Subianto, serta petunjuk dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler