Cegah Karhutla, Polsek TPTM Pasang Spanduk Imbauan Larangan Membakar Lahan

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:47:05 WIB
Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Senin (2/6/2025).

ROHIL (RA) – Guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Senin (2/6/2025).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek TPTM Aipda Hermantoni Lubis bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Serita Lase, S.H.

Dikatakan Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Ipda Bonni F. sagala SH MH, bahwa sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat yang berada di wilayah rawan kebakaran, khususnya di daerah Pisang Pisang, Kepenghuluan Melayu Besar.

"Spanduk yang dipasang berisi pesan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Petugas juga menyampaikan langsung himbauan kepada warga untuk tidak melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat memicu bencana kabut asap, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat," jelas Kapolsek 

Kapolsek Ipda Bonni, pun menyampaikan bahwa upaya pencegahan lebih penting daripada penindakan.

“Pemasangan spanduk ini sebagai langkah preventif dalam mencegah karhutla, terutama memasuki musim kemarau. Kami ingin menggugah kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak membakar lahan secara sembarangan,” ujar Kapolsek Ipda Bonni.

Kapolsek TPTM berharap, melalui edukasi dan sosialisasi langsung seperti ini, potensi kebakaran lahan dapat diminimalisir, dan masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.

Tags

Terkini

Terpopuler