JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung melalui Tim Badan Pemulihan Aset kembali berhasil melelang aset milik terpidana korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Dalam lelang eksekusi yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, tiga bidang tanah di Kabupaten Tangerang dengan total luas lebih dari 10 hektar laku terjual dengan total nilai mencapai Rp4,54 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus mega korupsi Jiwasraya.
"Ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dikembalikan ke negara. Hasil lelang langsung disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat korupsi," ujar Harli, Selasa (27/5/2025).
Adapun aset tanah yang dilelang tersebut berada di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pertama tanah seluas 13.005 m² atau 1,3 hektar laku terjual Rp585,2 juta.
Kemudian tanah seluas 44.243 m² atau 4,42 hektar laku terjual Rp1,99 miliar. Dan tanah seluas 43.655 m² atau 4,36 hektar laku terjual Rp1,96 miliar.
Harli menambahkan, lelang dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (lelang.go.id) dengan sistem e-Auction. Proses lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
"Pelaksanaan lelang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 162 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan barang rampasan negara. Semua hasil lelang masuk ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian negara," jelas Harli.
Harli juga menegaskan, Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pemulihan aset dalam kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, sebagai bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
Sebagai informasi, kasus Jiwasraya merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Benny Tjokrosaputro, sebagai salah satu terpidana, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.