SUMBAR (RA) – PT Hutama Karya (Persero) secara resmi mengoperasikan Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer mulai Rabu, 28 Mei 2025 pukul 07.00 WIB. Pengoperasian ini tanpa dikenakan tarif, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 519/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.
Executive Vice President Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa ruas tol ini sebelumnya telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22–24 Januari 2025 dan resmi mengantongi Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025.
“Dengan lolosnya ULF, SLFO, serta terbitnya keputusan menteri, Tol Padang–Sicincin telah resmi dan aman digunakan oleh masyarakat,” kata Adjib, Senin (26/5/2025).
Sebagai jalan tol pertama di Provinsi Sumatra Barat, operasional tol ini menjadi tonggak sejarah baru dalam mendukung mobilitas dan konektivitas masyarakat di wilayah tersebut. Meski belum berbayar, Adjib menegaskan bahwa pengguna tetap wajib melakukan tapping kartu Uang Elektronik (UE) saat masuk dan keluar gerbang tol.
“Ini agar masyarakat terbiasa menggunakan sistem tol elektronik. Pastikan kartu UE aktif dan saldo mencukupi,” jelasnya.
Pengoperasian tol ini membawa dampak signifikan dalam pemangkasan waktu tempuh dari Kota Padang ke Sicincin. Dari semula 1,5 jam melalui jalan nasional, kini hanya memakan waktu sekitar 30 menit via tol.
Selama masa uji coba fungsional saat libur Nataru (Desember 2024 – Januari 2025) dan Mudik Lebaran 2025 (23 Maret – 10 April), ruas ini dilintasi ribuan kendaraan tanpa ada insiden kecelakaan fatal (Zero Fatality).
“Kami berkomitmen menghadirkan infrastruktur yang memberi manfaat nyata. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menjaga keselamatan, dan berkendara dalam batas kecepatan maksimal 80 km/jam,” tutup Adjib.