Biadab! Ayah Tiri Paksa Anak dan Istri Threesome di Kamar Selama Bertahun-tahun

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:15:50 WIB
https://www.youtube.com/watch?v=mYg_j1oahUI

KAMPAR (RA) - Seorang anak perempuan inisial N (23) menjadi korban penyimpangan seks yang dilakukan ayah tiri PN (47) dan ibu kandungnya RN (49).

Korban dipaksa berhubungan seksual oleh ayahnya, bahkan sang ibu ikut berperan membiarkan hal itu terjadi.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada bibinya IR, pada 15 Mei 2025 lalu.

Peristiwa itu terjadi di sebuah desa di Kabupaten Kampar. Kejadian pilu dialami korban sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Dalam percakapan telepon, si anak menceritakan telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun. Tepatnya sejak tahun 2014 hingga 2023.  Lalu IR yang saat itu berada di Jakarta, segera pulang ke Kampar dan menemui korban," ujar Gian, Kamis (22/5).

Sedih bercampur emosi, IR langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melaporkan peristiwa yang dialami keponakannya tersebut. Dari laporan tersebut, penyidik Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Gian mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi, terungkap fakta bahwa PN telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban NK di rumah mereka di pada Sabtu di tahun 2014. Korban saat itu masih sangat belia, berusia 12 tahun.

Pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV.  Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun.

"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," kata Gian.

Bahkan, pelaku RN, ibu kandung korban, ternyata mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut. RN mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN. Perbuatan keji ini terus berulang hingga tahun 2023.

Beberapa kali kesempatan, pelaku meneyetubuhi korban dan ibunya sekaligus atau threesome. Saat itu ibu korban juga membiarkan kejadian itu terjadi.

"Pelaku PN bahkan pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku RN di kamar korban, sembari meraba-raba tubuh korban yang saat itu berada di samping mereka. Kemudian pelaku melakukannya bertiga," jelasnya 

Akibat perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan pelaku RN yang terbukti melakukan pembiaran, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama. Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa seragam sekolah korban.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gian. 
 

Tags

Terkini

Terpopuler