SURABAYA (RA) - Tiga mantan karyawan Toko Bogajaya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilayangkan oleh perusahaan tempat mereka pernah bekerja.
Mereka hadir didampingi kuasa hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (Lembakum), Dilly Wibowo, pada Selasa, 14 Mei 2025. Dua dari tiga mantan karyawan tersebut telah menerima surat panggilan resmi dari penyidik Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Satu orang lainnya, Yul, turut hadir meskipun belum mendapat surat panggilan. Ia meyakini dirinya juga turut dilaporkan dan memilih untuk hadir secara proaktif.
"Saya yakin pasti ikut dilaporkan juga, jadi sekalian hadir agar semuanya jelas," kata Yul.
Dilly Wibowo memastikan legalitas proses pemanggilan dengan memeriksa Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang mendasari surat panggilan tersebut.
Meskipun surat panggilan sempat tidak mencantumkan nomor dan tanggal Sprinlidik, penyidik Brigpol Husein Fadhilah Fadli, S.H., kemudian menunjukkan bahwa surat perintah tersebut telah diterbitkan resmi dan ditandatangani oleh Kasatreskrim pada tanggal yang sama.
"Kami ingin memastikan proses ini sah secara hukum dan bukan intimidasi," tegas Dilly kepada Riauaktual.com, Rabu (21/5/2025).
Diketahui, laporan penggelapan dilayangkan oleh Direktur Bogajaya, Indragiri, S.P. Ada tiga nama yang tercantum sebagai terlapor, yakni Nat, AKA, dan Yul. Sementara itu, ketiganya sebelumnya juga telah melaporkan pihak Bogajaya ke Polda Jatim atas dugaan pemerasan sebesar Rp21 juta terhadap tujuh karyawan.
"Yang dilaporkan hanya tiga orang, padahal ada tujuh korban pemerasan. Anehnya, tuduhan penggelapan uang perusahaan senilai sekitar Rp190 juta itu justru merujuk pada periode 2025, bukan kerugian yang terjadi tahun 2024 sebesar Rp308 juta," ujar Dilly.
Menurut Dilly, laporan yang tidak disertai bukti kuat dapat berbalik menjadi bumerang hukum bagi pelapor, termasuk ancaman pidana atas laporan palsu dan fitnah sesuai Pasal 220 KUHP.
"Jika tidak terbukti, kami akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan balik atas dugaan fitnah dan laporan palsu. Kami juga sedang menyiapkan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Dilly menegaskan langkah ini bukan bentuk balas dendam, melainkan bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat serta pesan moral kepada pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Di sisi lain, Dilly menyampaikan apresiasi terhadap profesionalisme penyidik Polrestabes Surabaya yang telah menjalankan proses pemeriksaan dengan cepat dan tertib.
"Dalam waktu 8 jam, dua orang terlapor telah selesai diperiksa. BAP-nya rapi, lengkap, dan sesuai prosedur. Ini patut menjadi contoh untuk jajaran kepolisian di wilayah lain," ujarnya.