Di Sidang Korupsi, Saksi Sebut Risnandar Cs Paksa Pencairan Anggaran

Selasa, 20 Mei 2025 | 23:50:13 WIB
Sumpah para saksi di sidang korupsi Risnandar Cs.

PEKANBARU (RA) - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).

Dalam sidang tersebut, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Hariyanto, hadir sebagai saksi dan mengungkap fakta mengejutkan. 

Ia mengaku didesak untuk memprioritaskan pencairan anggaran di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru meski kondisi keuangan saat itu sedang defisit.

"Awalnya yang mendesak adalah terdakwa Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setdako," kata Hariyanto di hadapan majelis hakim.

Puncaknya terjadi dalam rapat pada 22 November 2024, yang dihadiri oleh tiga terdakwa dalam perkara ini, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila, serta Kepala Bapenda Alex Kurniawan.

"Pada rapat itu, saya tetap diberi perintah untuk mencairkan dana untuk Setdako, meskipun saya sampaikan bahwa keuangan kita sedang minus," jelas Hariyanto menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, perintah pencairan tersebut kemudian diikuti oleh serangkaian tekanan lain. Mulai 24 hingga 29 November 2024, ia mengaku sering dihubungi oleh seseorang bernama Utung, ajudan Risnandar, melalui telepon hingga panggilan video.

"Utung menyampaikan bahwa ia mendapat perintah langsung dari Risnandar agar anggaran segera dicairkan," tambah Hariyanto.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU KPK, diketahui ada 15 permintaan pencairan anggaran dari Setdako dengan total nilai lebih dari Rp11 miliar. Semua permintaan itu disebut ditandatangani oleh Indra Pomi Nasution.

JPU turut menghadirkan barang bukti berupa dokumen pencairan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Persediaan yang sesuai dengan catatan internal BPKAD.

"Benar pak, data itu valid dan berasal dari saya," tegas Hariyanto saat diminta mengonfirmasi keaslian dokumen.

Selain Hariyanto, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Mario Adila, Auditor Inspektorat Kota Pekanbaru, dan Sukardi Yasin, Kabid Anggaran BPKAD Kota Pekanbaru. 

Keduanya diperiksa lebih awal dalam sidang yang berlangsung hampir seharian.

Sementara itu, dua analis kebijakan Setdako Pekanbaru, Zikrullah dan Iwandri, juga diambil sumpah sebagai saksi. Keduanya diperiksa secara terpisah dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Pj Wali Kota Risnandar diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,9 miliar, Indra Pomi sebesar Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila menerima Rp2 miliar. Selain itu, ajudan Risnandar bernama Nugroho Dwi Putranto disebut turut menerima Rp1,6 miliar.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Tags

Terkini

Terpopuler