INHU (RA) – Seorang oknum pegawai dari anak perusahaan PLN, PT Haleyora Power, ditangkap aparat Polsek Lirik karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial Agus Piono Arif Syahputra alias Boim (41), diketahui menjabat sebagai Supervisor K3 di perusahaan tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Punai, Desa Lambang Sari I-III, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 10,14 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba," ujar Aiptu Misran, Senin (19/5/2025).
Dari tangan Boim, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan digital, alat isap (bong), pipet kaca, dan perlengkapan lain yang ditemukan tersimpan rapi dalam kotak jam tangan di lemari meja TV.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka Mergi Diki Alandra pada Jumat malam (16/5/2025, di Desa Sungai Sagu.
"Polisi menemukan 13 paket sabu seberat 3,97 gram yang disembunyikan dalam potongan pipa besi. Dari pemeriksaan, Mergi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial IW, yang kemudian diketahui bernama Hendra Kurniawan alias Iwan Kodok," ungkap Misran.
Setelah diamankan, Iwan mengaku hanya sebagai perantara dan menyebut bahwa barang tersebut diperoleh dari Boim.
Keterangan tersebut menjadi petunjuk kunci bagi tim Reskrim Polsek Lirik untuk menggerebek rumah Boim keesokan harinya.
Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, yang memimpin langsung operasi ini, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba, tanpa pandang bulu.
"Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk jika pelaku berasal dari institusi strategis sekalipun. Ini bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan generasi bangsa," tegas Misran.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung peran dan berat barang bukti," tutup Misran.