ROHUL (RA) - Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel atas nama Aipda Marihot Pane dengan NRP 79061122. Upacara berlangsung pada Selasa pagi dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Rokan Hulu.
Turut hadir dalam upacara tersebut Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K, Kabag Ops Kompol Amru Hutauruk, SH, Kabag SDM Kompol Sodarman Sinaga, S.H, PS. Kabag Ren AKP Safaruddin, S.H, PS. Kabag Log AKP Aguswandi, S.H, serta para kasat dan kasi jajaran Polres Rohul.
Dalam amanatnya, Kapolres mengaku berat dan sedih atas pelaksanaan upacara PTDH tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberhentian ini telah melalui proses yang panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
"Ini bukan keputusan yang mudah, karena tidak hanya berdampak pada yang bersangkutan, tapi juga keluarganya. Namun proses ini telah dilalui sesuai prosedur," ujar AKBP Emil Eka Putra.
Kapolres menjelaskan, Aipda M. Pane telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan secara etika dinilai tidak layak dipertahankan.
"Upacara ini adalah bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar disiplin dan kode etik," tegas Kapolres.
Ia menambahkan, sebelum upacara PTDH dilaksanakan, proses hukum telah ditempuh mulai dari sidang pidana umum hingga sidang kode etik profesi Polri.
Kapolres berharap, Aipda M. Pane dapat menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini.
"Semoga beliau bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau seluruh personel Polres Rohul dan jajaran Polsek agar menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi dan bahan introspeksi diri, serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Jangan terlibat dalam hal negatif, apalagi menyalahgunakan wewenang. Tugas kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh empati dan tanggung jawab," tegas Kapolres.