RIAU (RA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan terus melakukan operasi penertiban di wilayah Bumi Lancang Kuning. Terbaru, mereka memasang plang penyegelan pada areal seluas 13.000 hektar di Kabupaten Kampar, Riau.
Salah satu lahan yang disegel itu diduga merupakan bagian dari konsesi hutan tanaman industri milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI).
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.8/2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan Hutan.
Langkah tegas tersebut diambil setelah PT PSPI, yang merupakan pemasok kayu bagi perusahaan bubur dan kertas besar di bawah Grup APP Sinarmas, diketahui sering berkonflik dengan masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Negara (PTPN).
Perusahaan ini juga dinilai tidak mengelola arealnya dengan baik akibat konflik berkepanjangan.
Kini, plang bertuliskan "Lahan Perkebunan Sawit Seluas 13.491,17 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia" sudah terpasang di lokasi.
Surya Darma, pemerhati lingkungan asal Riau, menilai penyegelan ini merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, areal tersebut berbatasan langsung dengan perkebunan milik negara seluas 594 hektar yang selama ini kerap diganggu oleh kelompok yang mengatasnamakan kegiatan konservasi.
"Dari total areal itu, PTPN yang bertugas mendukung ketahanan pangan dan energi nasional serta sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) hanya dapat mengelola sekitar sepertiga dari luas areal tersebut," jelas Surya.
Ia menambahkan, kehadiran negara melalui penyegelan ini menjadi jawaban tegas atas persoalan yang sudah lama terjadi.
"Negara hadir untuk memastikan areal ini dikelola dengan benar demi memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat," ujarnya.
Surya juga berharap penyegelan ini menjadi titik awal yang baik, terutama setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyinggung fakta bahwa ada 60 keluarga yang menguasai 1,8 juta hektar lahan di Indonesia.
"Kami mendukung upaya Presiden dalam mengatasi ketimpangan sosial di bidang penguasaan tanah," tambah Surya.
Ia juga menegaskan, ketimpangan struktural penguasaan tanah sudah jelas. "Sudahlah memakai dalih konservasi atau tanam pohon sebagai topeng. Masyarakat sekarang sudah sangat cerdas," ucapnya
Sebelumnya, PT PSPI memang getol mengklaim bahwa lahan yang disegel adalah milik mereka. Dengan alasan pelestarian lingkungan, perusahaan yang bergerak dalam penebangan dan pengolahan kayu industri menjadi bahan baku kertas ini menggandeng berbagai pihak.
Namun, hal ini menimbulkan keresahan dan konflik dengan masyarakat sekitar.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH pun melakukan penyegelan guna mencegah meluasnya konflik serta mengatasi tumpang tindih pengelolaan lahan antara PT PSPI dan areal milik negara.