Firman Subagyo Soroti Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Mitra Kementerian

Senin, 05 Mei 2025 | 07:08:52 WIB
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo (Foto : Dok. DPR)

JAKARTA (RA) - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo, menyoroti praktik sejumlah pejabat negara yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan mitra kerja kementeriannya. 

Menurutnya, praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Rangkap jabatan ASN, seperti Dirjen, Menteri, atau Wakil Menteri yang juga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan, perlu menjadi perhatian serius," ujar Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa persoalan ini menjadi semakin relevan seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di DPR RI. 

Firman menilai rangkap jabatan berisiko karena memungkinkan pejabat membuat keputusan yang menguntungkan perusahaan tempat mereka juga menjabat.

Sebagai contoh, Firman menyebutkan jika sebuah perusahaan menjadi mitra kerja suatu kementerian, namun salah satu pejabat di kementerian tersebut juga duduk sebagai komisaris di perusahaan itu, maka terjadi benturan kepentingan.

"Perusahaan itu mitra kerja kementerian, sementara pejabat kementerian tersebut juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut. Ini jelas berpotensi konflik kepentingan," kata politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Firman menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan yang sehat, pengambilan kebijakan seharusnya bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok. 

"Jika pengambil kebijakan juga merangkap sebagai bagian dari perusahaan yang diuntungkan oleh kebijakan tersebut, maka prinsip akuntabilitas dan etika pemerintahan menjadi terganggu," jelasnya.

Lebih lanjut, Firman menyampaikan bahwa revisi UU ASN telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sebagai usulan dari Komisi II DPR RI. Namun, pembahasan revisi tersebut masih tertunda karena menunggu penyelesaian naskah akademik dari Badan Keahlian DPR RI.

"RUU ASN ini sudah masuk Prolegnas 2025 sebagai inisiatif Komisi II. Tapi hingga kini belum final karena masih menunggu naskah akademik. Pasal-pasal mana yang akan direvisi juga belum diputuskan," ujar Firman.

Tags

Terkini

Terpopuler