KUANSING (RA) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada Sabtu (3/5/2025) dini hari, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 35,28 gram.
Dua pelaku yang diamankan berinisial RE (38) dan RA (21). Keduanya ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Mereka diduga kuat sebagai pengedar aktif di wilayah tersebut.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Dari situ, tim kami bergerak cepat ke Desa Sumber Jaya dan berhasil mengamankan dua pelaku," ujar AKP Novris H. Simanjuntak, Sabtu siang.
Dalam interogasi awal, RE dan RA mengaku diperintah oleh seorang perempuan berinisial I, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka dijanjikan imbalan uang tunai Rp500 ribu dan satu kantong Shabu untuk setiap pengambilan barang.
Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa selain mengedarkan, mereka juga turut mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba, AKP Novris, mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Bersama kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di Kuansing,” tegasnya.