PEKANBARU (RA) - Seiiring dengan pemberlakukan peng update data untuk penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui sistem online yakni dengan memasukkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pihak sekolah juga diminta mengoptimalkan sistem pelaporan secara online.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Manajemen BOS Riau Sri Petri Hariyati, kepada wartawan, usai memberi materi kepada peserta Rapat Koordinasi (Rakor) BOS Pertama se Provinsi Riau, Rabu (13/4) di Furaya Hotel Pekanbaru. Dikatakan, meski tahun lalu sekolah yang melakukan pelaporan ini sudah mencapai 91 persen, pada tahun ini diharapkan bisa lebih meningkat lagi.
"Tahun 2015 lalu, sekolah yang membuat pelaporan penggunaan dana BOS melalui sistem online ini sudah pada kisaran 91 persen lebih. Dan ini saya kira sudah cukup baik, namun, kita tetap berharap, untuk tahun 2016 ini, bisa lebih meningkat lagi," harap Petri.
Dia menjelaskan, dengan menggunakan sistem pelaporan secara online, maka pihak sekolah pengguna dana BOS sudah mendukung pemerintah dalam upaya penggunaan dana BOS yang tranparan dan akuntable. Karena pelaporan online ini, berbagai pihak bisa melihat dan mengtahui peruntukan dana BOS yang dilakukan pihak sekolah.
"Karena memang penggunaan BOS ini harus transparan, jangan ditutup-tutupi, namun tentaunya ada juga batasan dalam transparan yang diatur oleh pemerintah dalam penggunaan dana BOS ini, artinya meski masyarakat umum berkewajiban mengawasi, tetapi tidak secara mendetail kepada hal-hal kecil," tegas Petri.
Hal-hal kecil yang dimaksud, lanjut Petri, seperti adanya pihak yang meminta kepada pihak sekolah untuk menunjukkan kwitasi dari kegiatan yang dilaksanakan, hal itu menurutnya bukan lah menjadi kewenangan masyarakat umum atau organisasi kemasyarakatan, itu menjadi kewenangan pihak yang berwenang untuk memeriksa penggunaan dana BOS tersebut.
"Yang harus dilakukan pihak sekolah penerima dana BOS itu adalah dengan membuat papan pengumuman penggunaan dana BOS itu, pihak sekolah jangan sampai tidak menyiapkan papan pengumuman penggunaannya, karena itu telah diatur," pungkasnya.
Terkait dengan data untuk penerima dana BOS, Petri kembali mengingatkan kepada sekolah agar tepat waktu dalam memasukkan ke Dapodik, karena jika terjadi keterlambatan peng update data, maka pihak sekolah bersangkutan yang dirugikan.
"Karena sekarang ini untuk penetapan jumlah penerima dana BOS itu langsung oleh tim manajemen BOS pusat melalui Dapodik, setelah data itu mereka rangkum, diserahkan kepihak Provinsi untuk dilakukan verifikasi, dan nantinya akan memproses atau membuat pengajuan berdasarkan data hasil verifikasi untuk dicairkan. Jadi sekali lagi setiap saat sekolah harus selalu meng update data siswa penerima BOS ke Dapodik," ungkapnya.
Laporan : NIK