JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Pada Selasa (29/4/2025), sembilan orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Dugaan korupsi tersebut melibatkan Sub Holding Pertamina dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat tersangka YF dan kawan-kawan," jelas Harli.
Kesembilan saksi berasal dari berbagai instansi dan perusahaan yang terlibat dalam industri minyak dan gas nasional. Berikut daftar saksi yang diperiksa:
AW Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group
DM Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas
NRL Staf Finance PT Pertamina (Persero)
AS Vice President SSC PT Pertamina (Persero)
NBL Manager Tax Accounting PT OTM
BS Treasury PT Kilang Pertamina Internasional
LVT Senior Manager PT Kilang Pertamina Internasional
SR Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional
MUA Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Pertamina International Shipping
Harli menyebutkan bahwa peran para saksi tersebut dinilai strategis dalam mengurai alur pengelolaan dan distribusi minyak mentah serta produk kilang yang diduga menjadi celah terjadinya korupsi.
"Pemeriksaan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," tegas Harli.