PEKANBARU (RA) - Sebanyak 10 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian. Penangkapan para pelaku dilakukan di berbagai lokasi berbeda di Provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, mengatakan para DPO tersebut diamankan di Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru. Dari 10 orang pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya diketahui masih berstatus pelajar.
"Ada 10 orang debt collector yang masuk DPO dan sudah berhasil kami tangkap di tempat berbeda. Tiga orang di antaranya masih sekolah," kata Asep, Senin (28/4/2025).
Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MR, MRS, WF, MF, S, MRP, dan PP. Sementara tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, kini telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan anak.
Kasus pengeroyokan ini bermula dari aksi brutal sekelompok debt collector terhadap seorang wanita bernama Ramadhan Putri (31). Korban menjadi sasaran pengeroyokan secara terbuka tepat di depan Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari.
Insiden tersebut terjadi akibat perselisihan antar dua kelompok debt collector dalam perebutan satu unit mobil milik debitur yang sama. Perselisihan itu berujung pada aksi kekerasan yang terekam kamera warga dan sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, empat pelaku telah lebih dulu diamankan oleh tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau. Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
"Kasus ini telah kami limpahkan ke Polresta Pekanbaru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas Kombes Asep.