Kasus Tian Bahtiar, SMSI Minta Kejagung Transparan dan Hormati Kebebasan Pers

Sabtu, 26 April 2025 | 02:13:00 WIB
SMSI.

JAKARTA (RA) - Penetapan tersangka dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam dugaan kasus permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, mendapat perhatian serius dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Organisasi perusahaan media siber terbesar di Tanah Air ini mendorong agar proses hukum terhadap Tian Bahtiar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan proporsional, mengingat perkara tersebut turut menyentuh ranah kerja jurnalistik.

"Karena yang berkembang saat ini menimbulkan persepsi yang beragam di masyarakat, khususnya dari kalangan pers. Hal itu tak lepas dari karya jurnalistik yang dijadikan barang bukti dan pertimbangan hukum," ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, SH, Jumat (25/4/2025).

SMSI mendesak Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan pasal pidana obstruction of justice dalam kasus ini, serta membuka substansi konten yang dijadikan alat bukti. Tujuannya agar publik dapat menilai secara objektif, apakah konten tersebut memang memenuhi unsur pidana atau sekadar bentuk kritik terhadap proses hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebut bahwa Tian Bahtiar (TB) bersama dua tersangka lainnya, MS dan JS, diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat narasi berita yang dianggap mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya dikenakan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam rilis resminya, Kejagung menyatakan bahwa ada pembayaran sebesar Rp478,5 juta dari MS dan JS kepada TB untuk kepentingan pemberitaan tersebut, yang dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula.

Merespons situasi ini, Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung pada 22 April 2025 dan menerima kunjungan balasan dari Kejagung pada 24 April. Dalam pertemuan itu, Kejagung menyerahkan berkas perkara yang menjerat Tian Bahtiar.

Dewan Pers kemudian meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan etik di internal Dewan Pers. Lembaga ini juga akan meneliti secara mendalam isi berkas dari kejaksaan sesuai prosedur dan standar jurnalistik.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan sikap resmi organisasi sebagai berikut:

1. Mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung dalam upaya pemberantasan korupsi CPO, timah, dan gula, sepanjang dilakukan secara akuntabel dan tidak melanggar prinsip kebebasan pers.

2. Mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara menyeluruh berkas-berkas perkara demi menjamin bahwa penanganan kasus tidak melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Mendorong kerja sama antara Kejagung dan Dewan Pers melalui nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan sengketa pemberitaan, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menangani produk jurnalistik yang sah.

"Proses hukum harus berjalan, tapi prinsip kemerdekaan pers juga harus tetap dijaga. Jangan sampai ada preseden buruk yang bisa membungkam kritik," tutup Firdaus.

Tags

Terkini

Terpopuler