PEKANBARU (RA) - Sebuah video yang beredar luas di media sosial menghebohkan warga Pekanbaru.
Dalam video tersebut, terlihat sebuah truk besar melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Bank BSI, pada Kamis (24/4/2025).
Video itu juga merekam suara pria yang diduga sebagai sopir truk mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu oleh polisi lalu lintas.
"Nyasar, Sudirman Pekanbaru, cair-cair, kena palak Rp500 ribu. Itu, yang di pos itu," ujar pria dalam video sambil merekam pos polisi lalu lintas di dekat Gramedia.
Dalam pengakuannya, sang sopir menyebut sedang dalam perjalanan menuju Medan dan tersesat hingga masuk ke wilayah Kota Pekanbaru.
Ia tidak menyadari bahwa kendaraan bertonase besar dilarang melintas di jalur tersebut pada jam-jam tertentu.
Menanggapi video tersebut, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan, membantah adanya praktik pemalakan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan sesuai prosedur dengan menerbitkan surat tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sopir truk.
"Kendaraan sudah ditilang. Jadi tidak benar ada pemalakan. Sopir hanya membayar denda tilang sesuai pelanggaran," ujar AKP I Made, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan, peraturan lalu lintas di Kota Pekanbaru secara tegas melarang kendaraan besar melintas pada waktu-waktu tertentu untuk menghindari kemacetan dan risiko kecelakaan.
"Bukan soal tidak tahu jalan. Kendaraan besar masuk kota itu jelas melanggar, apalagi masuk di luar jam yang ditentukan. Kalau dibiarkan, bisa menyebabkan kemacetan parah," ujarnya.
Menurutnya, setiap kendaraan besar yang melanggar aturan akan langsung ditindak tegas dengan denda tilang. Ia juga menyebutkan bahwa denda maksimal untuk pelanggaran tersebut mencapai Rp500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
"Itu denda maksimalnya Rp500 ribu. Kadang-kadang masyarakat sudah dijelaskan, tapi pengertiannya lain pula. Yang jelas, kendaraan sudah ditilang dan ditindak tegas," tutup AKP I Made.