INHU (RA) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di sebuah warung kecil yang berada di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (23/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Seorang pria berinisial A alias Epen (49), warga Pasir Putih, Kelurahan Air Molek I, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang duduk di depan warung yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Panit III Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Daniel Okto, langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan pengintaian, anggota mendapati seorang laki-laki yang duduk di depan warung. Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar Aiptu Misran, Kamis (24/4/2025).
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi satu paket sabu seberat 0,26 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna, sebuah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.035.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel Vivo Y20 berwarna biru muda.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui dirinya sebagai pengedar sabu," ungkap Aiptu Misran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkotika di Indragiri Hulu," tegas AKBP Fahrian.