PEKANBARU (RA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat transformasi digital perpajakan melalui sistem administrasi Coretax DJP.
Dalam periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem ini menunjukkan performa yang relatif stabil meskipun sempat mengalami peningkatan latensi saat terjadi lonjakan transaksi.
“Secara umum, Coretax DJP beroperasi stabil. Namun, memang ada beberapa lonjakan latensi pada saat jam sibuk, terutama untuk pengelolaan SPT Masa dan bukti potong,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rabu (23/4/2025).
Dwi menjelaskan bahwa fluktuasi waktu tunggu terjadi saat volume transaksi meningkat secara signifikan, khususnya pada fungsi tertentu seperti pelaporan dan pengelolaan dokumen pajak.
Hingga 20 April 2025, Coretax DJP telah mencatat sejumlah data transaksi penting, antara lain:
Faktur Pajak: Tercatat sebanyak 198.859.058 faktur pajak telah diadministrasikan untuk masa pajak Januari hingga April 2025.
Bukti Potong: Sebanyak 70.693.689 bukti potong telah masuk dalam sistem untuk periode yang sama.
SPT Masa PPN dan PPnBM: Sebanyak 933.484 dokumen SPT telah diadministrasikan hingga Maret 2025.
SPT Masa PPh: Coretax telah menerima 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi.
DJP juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem Coretax DJP, terutama pada periode akhir Maret hingga pertengahan April 2025.
Peningkatan mencakup proses pendaftaran dan registrasi. Pengelolaan faktur pajak dan bukti potong. Layanan pelaporan SPT masa. Mekanisme pembayaran pajak. Penyempurnaan layanan perpajakan lainnya
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan melalui laman DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Panduan penggunaan aplikasi dan langkah-langkah teknis juga tersedia di situs tersebut.
“Apabila wajib pajak mengalami kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200,” tutup Dwi.