ROHIL (RA) – Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Seorang pelaku berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan pada Sabtu (19/4/2025) dari seorang warga bernama Jimmi Yolanda Tarigan yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya.
"Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang saat berada di dalam rumah. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian," kata Awi Ruben.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun Suka Damai RT 013 RW 005 Kepenghuluan Bangko Sempurna.
Korban baru menyadari motornya raib saat bangun tidur pukul 07.00 WIB dan menemukan jendela rumah dalam keadaan rusak akibat congkelan.
"Korban bersama istrinya kemudian melakukan pencarian hingga mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang terlihat membawa sepeda motor tersebut dan sempat membeli bensin di sebuah warung milik warga bernama Turiman," terangnya.
Pelaku diketahui bernama Sabar Mangapul Pangihutan Marpaung (24), warga Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.
"Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Balam KM 21, Sabtu (19/4/2025)," ungkap Awi Ruben.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Bagansiapiapi," sambung Kapolsek Bangko Pusako.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, tahun pembuatan 2011, serta satu lembar BPKB atas nama Munarji.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.