INHU (RA) – Kepala Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Erwanto SE, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Inhu atas dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga pembiaran konflik sosial antarwarga.
Laporan tersebut disampaikan oleh organisasi penggiat transparansi, Indepen Pembawa Suara Transparansi (Inpset) Inhu, pada Senin (21/4/2024).
Ketua DPD Inpset Inhu, Hadi Chandra, didampingi Sekretaris Kuasuma Negara ST, meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Erwanto.
“Kami minta Kejari Inhu segera memanggil dan memeriksa Kades Sungai Raya. Jika terbukti menerima gratifikasi, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Hadi usai menyerahkan laporan.
Dalam dokumen laporan, Erwanto diduga menerima fasilitas menginap di Hotel Grand Elite Pekanbaru dan jamuan makan-minum dari PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP). Tak hanya itu, ia juga disebut menerima bentuk gratifikasi lain yang melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konflik sosial yang berlangsung antara warga Desa Sungai Raya dan petani plasma PT. Sinar Belilas Lestari (SBL) di lahan seluas 370 hektare juga turut menjadi sorotan. Erwanto dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai penengah dalam konflik yang nyaris berujung bentrok fisik tersebut.
“Ini jelas bentuk pembiaran. Kepala desa seharusnya hadir menengahi, bukan diam dan membiarkan konflik meluas,” kritik Hadi.
Tak berhenti sampai di situ, Erwanto juga dilaporkan atas dugaan penjualan tanah milik negara kepada seorang warga bernama Sukariadi senilai Rp20 juta.
"Namun hingga kini, surat kepemilikan dan lahan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Pelapor turut melampirkan bukti transfer serta salinan KTP korban," ungkapnya.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 dan 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan.
Sebagai penguat laporan, Inpset menyerahkan barang bukti berupa dokumen, rekaman video, foto, serta flashdisk berisi rekaman digital dugaan gratifikasi.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan, bukan hanya uang rakyat yang hilang, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan desa,” tutup Hadi.