PELALAWAN (RA) – Setelah melaksanakan gelar perkara melalui telekonferensi bersama Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menaikkan status perkara dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi tahun anggaran 2019–2024 ke tahap penyidikan, Rabu (16/4/2025).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sejak Januari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Pelalawan Nomor Print–3/L.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi kepada petani melalui jalur resmi, yakni dari distributor ke kios pengecer hingga petani penerima yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Hasil ekspose menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses distribusi pupuk subsidi tersebut," terang Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, Kamis (17/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Dengan peningkatan status menjadi penyidikan, kami akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum," ungkap Azrijal.
Mantan Kajari Lembata itu juga memastikan bahwa Kejari Pelalawan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak-hak petani.
"Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik," terangnya
Kejari Pelalawan menilai bahwa praktik penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.