KAMPAR (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Karlina, terpidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Rumbio Jaya.
Selain itu, mantan Bendahara Pengeluaran tersebut juga telah melunasi denda perkara sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Benar, pihak keluarga terpidana Karlina telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara dan denda kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Marthalius," ungkap Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kamis (17/4/2025).
Jackson menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan amar putusan, Karlina divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp158.743.856.
"Uang yang telah diserahkan langsung kami setorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara," jelas Jackson.
Dalam kasus yang sama, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti, juga divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama, yakni Rp158.743.856 subsidair 6 bulan penjara.
Namun hingga kini, lanjut Jackson, Ade Yulianti belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar denda maupun uang pengganti.
"Terpidana Ade Yulianti belum melakukan pengembalian sebagaimana putusan pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, menyebut bahwa kasus ini berawal dari penyelewengan dana BOK yang diterima Puskesmas Rumbio Jaya pada periode 2021 hingga 2022. Dana BOK tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sektor kesehatan, yang masing-masing berjumlah Rp553 juta pada 2021 dan meningkat menjadi Rp628 juta pada 2022.
Namun dalam praktiknya, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Dana BOK disalurkan secara tidak sah dan digunakan tidak sebagaimana mestinya oleh kedua terpidana," ungkap Marthalius.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp372.363.211. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp54.877.500 telah lebih dulu disita saat proses penyidikan berlangsung.
"Itu merupakan dana yang dikembalikan oleh sejumlah tenaga kesehatan Puskesmas Rumbio Jaya yang sebelumnya menerima pencairan tidak sah," jelas Marthalius.