JAKARTA (RA) - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti keberangkatan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin resmi. Dedi menyebut tindakan tersebut bisa berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"(Sanksi) ada di undang-undangnya, diberhentikan selama tiga bulan," kata Dedi kepada wartawan pada Minggu (6/4/2025). Ia merujuk pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur soal disiplin kepala daerah.
Dedi mengaku telah beberapa kali mencoba menghubungi Lucky Hakim melalui pesan WhatsApp terkait agenda pemerintahan di momen Lebaran. Namun pesan tersebut tidak mendapat respons.
"Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, tapi tidak direspons. Pas buka WA, ternyata beliau sedang di Jepang," jelasnya sebagaimana dilansir dari rmol.id.
Gubernur Dedi menyayangkan sikap Lucky yang justru memilih bepergian ke luar negeri saat momen penting seperti Idulfitri.
"Karena silaturahmi itu dengan warga kita, bukan warga luar negeri," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pada momen Lebaran, kepala daerah seharusnya siaga menghadapi potensi situasi genting, seperti kemacetan lalu lintas dan bencana alam. "Makanya harus standby," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Hari Raya Idulfitri. Aturan ini dibuat untuk memastikan para kepala daerah tetap hadir dan bertanggung jawab di wilayah masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lucky Hakim maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait keberangkatan tersebut dan potensi sanksi yang akan dijatuhkan.