SIAK (RA) – Gugatan terkait periodesasi Bupati Siak, Alfedri, ke Mahkamah Konstitusi (MK) menggemparkan masyarakat. Gugatan ini diajukan oleh Sugianto, wakil pasangan calon Bupati Siak nomor urut 1, yang menilai Alfedri telah menjabat selama dua periode tetapi tetap diloloskan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Pernyataan ini muncul setelah pasangan calon nomor urut 2, Dr. Afni – Syamsurizal, unggul dalam pemungutan suara ulang (PSU) melawan pasangan Alfedri – Husni Merza.
Seiring dengan berkembangnya isu tersebut, muncul dugaan adanya kongkalikong antara Sugianto dan pasangan Alfedri – Husni untuk menggugat periodesasi ke MK. Sejumlah media bahkan mulai mengangkat spekulasi ini.
Namun, Alfedri dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam pengajuan gugatan ke MK, apalagi membiayai proses hukum tersebut.
"Kami menyatakan tidak pernah menyuruh siapa pun untuk melakukan gugatan soal periodesasi ke MK. Apalagi membiayainya, itu sangat tidak mungkin," ujar Alfedri, Kamis (27/3/2025).
Alfedri mengaku awalnya enggan menanggapi isu ini, tetapi karena adanya dugaan keterlibatan pihaknya dalam gugatan, ia merasa perlu memberikan klarifikasi.
"Klarifikasi ini bertujuan untuk mendewasakan politik dan mencerdaskan proses demokrasi. Ada hal yang perlu disampaikan langsung, ada juga yang tidak. Namun, dalam kasus ini, saya perlu menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, terutama soal pembiayaan," tegasnya.