PEKANBARU (RA) – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, sebanyak 429 personel Polda Riau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, 29 anggota telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Ketika saya masuk, saya melihat data yang mengejutkan. Ada 429 anggota terlibat narkoba selama lima tahun terakhir, dan 29 di antaranya sudah di-PTDH," kata Irjen Herry, Sabtu (22/3/2025).
Irjen Herry menegaskan bahwa dirinya akan melakukan upaya "bersih-bersih" di internal Polda Riau untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Kalau ada anggota yang terbukti menggunakan atau terlibat dalam peredaran narkoba, saya tidak akan ragu untuk mengusulkan PTDH," ungkap Herry.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas kepolisian sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Ia juga menekankan bahwa institusi kepolisian harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam praktik yang merusak citra Polri.
"Polda Riau tidak akan mentolerir anggota yang mencoreng nama baik institusi. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas," terang Kapolda Riau.