Apes! Gugat DK Rp100 Miliar, Mantan Sekjen PWI Malah Kena Denda Rp1,8 Juta

Rabu, 19 Maret 2025 | 01:10:18 WIB
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan Anggota Dewan Kehormatan PWI.

JAKARTA (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sayid Iskandarsyah, terhadap anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo. 

Keputusan itu dibacakan dalam sidang e-court di Jakarta pada Selasa (19/3/2024).

"Mengabulkan eksepsi Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, dan menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst," ujar Hakim Ketua Haryuning Respanti dalam amar putusannya.

Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,88 juta.

Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, mengapresiasi putusan hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut menunjukkan mekanisme internal organisasi profesi memiliki legitimasi yang diakui hukum dan harus dihormati.

"Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sebagai kuasa hukum, Fransiskus menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Ia berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini serta tetap menjaga integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers.

Sebelumnya, Sayid Iskandarsyah menggugat secara perdata DK PWI dan seluruh pengurusnya di PN Jakarta Pusat. Ia menggugat Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, serta lima anggota lainnya, yaitu Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, juga termasuk sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap dirinya tertanggal 16 April 2024 menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Ia mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,77 miliar serta biaya perjuangan haknya senilai Rp100 juta. Sementara itu, kerugian immateriil yang dituntutnya mencapai Rp100 miliar. Secara keseluruhan, total nilai gugatan Sayid berjumlah Rp101,87 miliar.

Selain itu, ia juga menuntut agar anggota DK PWI membayar uang paksa sebesar Rp5 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan perkara.

Sanksi Pemberhentian Sementara

DK PWI Pusat sebelumnya telah mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Sayid Iskandarsyah. Ia dikenai sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun sejak 17 Juni 2024.

Putusan PN Jakarta Pusat ini sekaligus memperkuat posisi DK PWI sebagai lembaga yang berwenang dalam menegakkan kode etik jurnalistik dan aturan internal organisasi wartawan.

 

 

Tags

Terkini

Terpopuler