JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai hingga barang mewah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Operasi ini terkait dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemkab OKU tahun 2024-2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa OTT berlangsung sejak Sabtu (15/3/2025). Tim KPK menangkap Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta seorang saksi bernama Arman di rumah masing-masing pada pukul 06.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita uang senilai Rp2,6 miliar, yang diduga berasal dari pihak swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Secara simultan, KPK juga mengamankan Pablo, Ahmad Sugeng, serta tiga anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Selain uang tunai, petugas menyita 1 unit Toyota Fortuner bernomor polisi BG 1851 ID, dokumen, alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya.
"Tim juga mengamankan pihak lainnya, yaitu saudara A (Arman) dan saudara S (Setiawan),” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025) kemarin sebagaimana dilansir dari rmol.id.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa pada awal Maret 2025, tersangka Ahmad Sugeng telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di rumahnya.
"Sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi Nopriansyah, sebagian masih tersimpan, dan sebagian lagi telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Fortuner," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai penerima suap, yakni:
1. Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU)
2. Ferlan Juliansyah (Anggota DPRD OKU)
3. M Fahrudin (Anggota DPRD OKU)
4. Umi Hartati (Anggota DPRD OKU)
Sementara dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap:
5. M Fauzi alias Pablo
6. Ahmad Sugeng Santoso
Sedangkan Arman dan Setiawan, yang sebelumnya ikut diamankan, berstatus sebagai saksi.