PEKANBARU (RA) – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Pelaku berinisial SF (30) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi pada Senin (10/03/2025) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa SF baru saja bebas dari Lapas Bangkinang pada Oktober 2024, namun kembali melakukan aksi kejahatan.
Salah satu pencurian yang dilakukannya terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
"Korban, seorang mahasiswi berusia 26 tahun, kehilangan sepeda motor Honda Beat BM 6443 AR yang diparkir di depan rumahnya. Motor tersebut hilang saat korban hendak menjemput neneknya usai salat tarawih," kata Kompol Jorminal, Jumat (14/03/2025).
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim Opsnal Polsek Sukajadi bergerak cepat dan berhasil menangkap SF.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8 yang diduga digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak sepeda motor.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di berbagai lokasi, termasuk di Kantor Kemenag di Jalan Kartini pada 19 Februari 2025," ungkap Kompol Jorminal.
Namun, saat dilakukan pengembangan kasus, SF berupaya melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.