Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR, Paling Lambat Cair Seminggu Sebelum Lebaran

Kamis, 13 Maret 2025 | 20:02:27 WIB
Ilustrasi

RIAU (RA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menambahkan bahwa kebijakan ini merujuk pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, yakni Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," ujar Boby, Kamis (13/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, diatur ketentuan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja (bulan)/12 × satu bulan gaji.

Pemprov Riau mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Hari Raya.

 

Tags

Terkini

Terpopuler