KUANSING (RA) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Kamis (13/3/2025), Sat Resnarkoba Polres Kuansing menggelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mapolres Kuansing.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 32,24 gram sabu dan 3 butir ekstasi dimusnahkan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait dan disaksikan langsung oleh awak media.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi hukum dan pemerintahan, di antaranya Ketua Pengadilan Kuansing, diwakili oleh Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Budi Setiawan, S.H, Kajari Kuansing, diwakili oleh Kasi Pidum Kejari, Abraham Marojahan, S.H., M.H, Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, diwakili oleh Kepala UPTD, Novita Cilsia, S. Farm., Apt, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, Kepala BNNK Kuansing, diwakili oleh Romadhoni, S.H, Kasat Tahti Polres Kuansing, Ipda Padrianto, Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring, S.H, dab Penasehat Hukum Polres Kuansing, Yhogi Saputra, S.H.
Kegiatan dimulai dengan sambutan Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring, S.H., yang menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas narkoba.
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., membacakan kronologis pengungkapan kasus narkoba yang telah berhasil diungkap oleh jajarannya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang, memastikan bahwa barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
Proses pemusnahan ini diawasi secara ketat dan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti sah bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kuansing. Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa barang bukti yang kami sita tidak akan kembali beredar di masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa baik pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kami ingin masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan ikut serta dalam pencegahan serta pemberantasan peredarannya. Dengan kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutup AKP Novris.