RIAU (RA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025. Partisipasi publik dinilai penting guna memastikan proses pemungutan suara berjalan jujur dan adil.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa masyarakat, khususnya pemilih, harus berani melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, termasuk praktik politik uang. Ia menekankan bahwa Bawaslu siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Jika menemukan dugaan money politic, segera laporkan ke Bawaslu Siak atau Bawaslu Riau. Kami akan melakukan kajian dan telaah. Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana," kata dia, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, Alnofrizal juga mengingatkan agar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta kepala desa tetap terjaga. Jika terdapat indikasi ketidaknetralan dari pihak-pihak tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Bawaslu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PSU Pilkada Siak akan digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS tersebut setelah menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya.
"PSU ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menyalurkan hak suaranya secara sah dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya PSU sangat diperlukan," jelas Alnofrizal.
Bawaslu Riau berharap pelaksanaan PSU berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.