ROHUL (RA) – Kasus tragis menimpa seekor Harimau Sumatera yang terjerat di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Harimau malang itu ditemukan terperangkap jerat babi, tetapi bukannya diselamatkan, satwa dilindungi tersebut justru dibawa kabur, dibantai, dan dikuliti oleh sekelompok orang.
Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu bergerak cepat mengungkap kasus ini. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini di halaman Mapolres Rohul pada Selasa sore (4/3/2025).
Kapolres AKBP Budi Setiyono menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (2/3/2025), ketika warga Desa Tibawan melaporkan adanya seekor harimau Sumatera yang terjerat di kebun warga.
"Informasi ini langsung diterima oleh Bhabinkamtibmas dan dilaporkan ke Kapolsek. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau untuk melakukan evakuasi," kata Budi.
Namun, ketika tim gabungan BKSDA dan aparat kepolisian tiba di lokasi pada Senin pagi (3/3), harimau tersebut sudah hilang. Polisi mencurigai ada unsur kesengajaan dalam pembebasan harimau dari jeratan.
Kecurigaan muncul setelah ditemukan jejak ban mobil di sekitar lokasi jeratan. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa sebuah mobil mencurigakan sedang dicuci di Carwash 175 Ujungbatu.
"Menurut keterangan pencuci mobil, bagian belakang kendaraan penuh dengan kotoran hewan. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa harimau telah dibawa menggunakan mobil tersebut," ungkap Kapolres.
Polisi segera membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Kelurahan Rokan, Rokan IV Koto. Di dalam mobil, tiga orang pria ditemukan dan mereka mengaku telah membawa harimau tersebut ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
Tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan para pelaku. Sayangnya, ketika tiba di sana, harimau tersebut sudah dibunuh, dikuliti, dan dipotong-potong.
"Para pelaku mengaku hanya mengambil kulit, tulang, dan gigi harimau, sementara dagingnya akan dikuburkan," jelas Kapolres Budi.
Dalam operasi tersebut, enam pelaku berhasil diamankan, yakni Sailandra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), Emen (42) dan Endang (76).
Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk mobil yang digunakan untuk membawa harimau, kulit dan tulang harimau, serta karung tempat penyimpanan bagian tubuh satwa malang tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf a, e, dan d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem.
Mereka terancam hukuman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
"Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Harimau Sumatera adalah satwa yang dilindungi dan keberadaannya semakin langka. Tidak boleh ada lagi kejadian seperti ini," tegas Kapolres.