Polda Riau Tangkap Jaringan Narkoba Internasional, Delapan Kilogram Sabu Disita

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:52:41 WIB
Ekspos penangkapan jaringan narkoba internasional, Selasa (4/3/2025).

PEKANBARU (RA) – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan menangkap tiga pria berinisial Z, M, dan I. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyelundupan sabu dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Tim awalnya menangkap Z dan M pada Jumat (14/2/2025) di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Dari tangan mereka, kami mengamankan barang bukti delapan kilogram sabu," ujar Kombes Pol Putu Yuda, Selasa (4/3/2025).

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap fakta bahwa mereka mendapat instruksi dari seseorang yang berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Kami langsung melakukan penyelidikan ke Lapas Cipinang dan menetapkan satu orang tersangka berinisial S sebagai pengendali," ungkap Putu.

Lebih lanjut, S mengaku menerima perintah dari seseorang di daerah Cibodas, Jawa Barat. Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan seorang mantan narapidana berinisial I.

"Tersangka I ini berperan sebagai pengendali kurir dalam peredaran narkotika tersebut. Ia merupakan residivis yang baru bebas pada 2024 dan sebelumnya sudah beberapa kali mengirim sabu ke Jakarta dan Lombok," terang Kombes Putu Yuda Prawira.

Dari hasil pemeriksaan, Z dan M mengaku menerima upah Rp9 juta per kilogram sabu yang mereka antar. S sebagai pengendali dari dalam lapas mendapat Rp5 juta, sedangkan I yang mengatur kurir menerima Rp10 juta setiap kali transaksi.

"Dari ketiga tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa delapan kilogram sabu, sejumlah handphone, dan dua unit mobil yang digunakan untuk operasional. Sementara kita akan berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk membawa tersangka S ke Pekanbaru," sambung Putu.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang haram tersebut dan mencari pemilik maupun pemesannya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Putu.

Tags

Terkini

Terpopuler