RIAU (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak.
Putusan ini usai diterimanya eksepsi pemohon yaitu pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Alfedri-Husni dan ditolaknya eksepsi termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dan pihak terkait paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal. Putusan MK ini sekaligus membatalkan keputusan rapat pleno KPU Siak yang memenangkan Afni-Syamsurizal.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pleno KPU Siak itu diketahui paslon 2 Afni-Syamsurizal berhasil meraih perolehan terbanyak dengan 82.319 suara. Paslon ini unggul tipis dari petahana bernomor urut 3 Alfedri-Husni yang mengumpulkan 82.095 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 1 Irving- Sugianto memperoleh 37.988 suara.
Namun memasuki tahapan PSU ini timbul kekhawatiran terjadinya intervensi karena paslon Alfedri-Husni masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak sebab tidak ada masa cuti meskipun ia berstatus pejabat.
Mengenai tidak adanya masa cuti kepada paslon yang masih menjabat itu dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang menyebut bahwa memang tidak ada pemberian cuti ataupun kampanye untuk PSU.
"Terkait aturan kampanye itu tidak ada aturan, enggak ada masa kampanye," kata dia, Kamis (27/2/2025).
Melihat posisi Alfedri-Husni sebagai petahana, dikhawatirkan terjadi intervensi kepada Rumah Sakit (RS) Tengku Rafian yang menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Lokasi ini menjadi TPS tambahan yang diperintahkan MK untuk dilakukan PSU.
Di TPS ini belum diketahui berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diikutsertakan dalam pemilihan, pada pemilihan sebelumnya lokasi ini tidak ada pemungutan suara.
Penentuan jumlah DPT ini, sebut Rusidi, masih menunggu arahan dari pusat, pihaknya hanya bersifat menjalankan teknis yang telah ditentukan oleh pusat.
"Dari hasil koordinasi itu akan kita lihat, tentu dijalankan dengan transparan, karena ada potensi bias, kita akan cermati putusan dari MK untuk menentukan langkah-langkahnya,"
jelas Rusidi menanggapi seperti apa teknis penentuan DPT.
Diketahui, MK memerintahkan PSU di tiga lokasi TPS yaitu TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak dan TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya serta satu TPS tambahan di RS Tengku Rafian.