Pasangan Afni-Syamsurizal Raih Suara Tertinggi di Dua TPS yang Akan Dilakukan PSU

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:21:05 WIB
Ilustrasi

RIAU (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Siak pada Senin (24/2/2025) malam.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri-Husni, dan menolak eksepsi KPU Siak serta pasangan Afni-Syamsurizal.

Dengan putusan ini, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga lokasi sekaligus membatalkan Surat Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diterbitkan pada 5 Desember 2024.  

Adapun tiga lokasi yang akan menggelar PSU yakni di RSUD Tengku Rafi'an, TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.  

Berdasarkan data rekapitulasi hasil suara dari KPU, total perolehan suara di dua TPS yang akan menggelar PSU tersebut pada Pilkada 2024 lalu dimenangkan oleh pasangan Afni-Syamsurizal.  

Di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak diketahui total ada 447 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sebanyak 251 pemilih menggunakan hak suara pada Pilkada 2024.

Pada TPS ini pasangan Afni-Syamsurizal meraih suara terbanyak dengan 110 suara, diikuti Alfedri-Husni dengan 68 suara, serta Irving-Sugianto dengan 67 suara. Sebanyak 6 suara dinyatakan tidak sah.  

Sementara di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya terdata 494 DPT dan sebanyak 293 pemilih menggunakan hak suara. Di TPS ini Afni-Syamsurizal unggul dengan 139 suara, disusul pasangan nomor urut 3 yang memperoleh 79 suara, dan pasangan nomor urut 1 dengan 70 suara. Sebanyak 5 suara dinyatakan tidak sah.  

 

Tags

Terkini

Terpopuler