Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Disita

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:33:45 WIB
Ekspos Polda Riau, Kamis (20/2/2025) usai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

PEKANBARU (RA) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya diamankan pada Senin (10/2/2025) dini hari.

Setelah ditimbang, 10 bungkus sabu yang disita memiliki berat bersih 9.876,6 gram. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka, yaitu ZM (30), AF (23), dan SA (28), di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

"Kami mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan pengiriman narkotika berjalan tanpa hambatan dari petugas," kata Kombes Putu, Kamis (20/2/2025).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap ponsel salah satu tersangka, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di tempat itu, polisi menangkap DS (37) dan MH (34), yang diduga sebagai kurir.

"Dari kendaraan mereka, kami menemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu bermerek Guang Ying Wang serta enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir," ungkapnya.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa ponsel milik tersangka guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini," tambah Kombes Putu.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Tags

Terkini

Terpopuler