PEKANBARU (RA) – Penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Muflihun selama 10 jam pada Kamis (13/2/2025).
"Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga 21.30 WIB itu bertujuan untuk mendalami keterangannya terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD)," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (14/2/2025) melalui keterangan tertulis.
Selama pemeriksaan, Muflihun mendapatkan 36 pertanyaan dari penyidik.
"Kami menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam pencairan dana tersebut," tambah Ade Kuncoro.
Pemeriksaan ini berlangsung cukup lama karena mencakup sesi istirahat, salat, dan makan (isoma).
"Kami ingin memastikan semua aspek diklarifikasi secara menyeluruh, sehingga tidak ada informasi yang terlewat," sambung Kombes Ade Kuncoro.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan terkait kasus ini.
"Kami akan terus mendalami perkara ini sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, Jumat (14/2/2025) pemeriksaan masih berlangsung," pungkas Ade Kuncoro.
Kasus ini bermula dari temuan adanya manipulasi dana perjalanan dinas Setwan DPRD Riau periode 2020–2021. Dari total anggaran Rp206 miliar yang dicairkan, sebagian besar diduga digunakan untuk kegiatan fiktif.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp130 miliar.
Angka tersebut masih dapat berubah karena BPKP terus melakukan penghitungan lebih lanjut.
Polda Riau bersama BPKP telah memverifikasi lebih dari 11.000 dokumen perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat, bukti penginapan hotel, dan dokumen pendukung lainnya. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara data yang tercatat dan fakta di lapangan.
"Dari 66 hotel yang diperiksa di beberapa provinsi seperti Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Utara, hanya 33 transaksi menginap yang valid. Sisanya, sebanyak 4.708 transaksi, diduga fiktif," terang Kombes Ade Kuncoro beberapa waktu lalu.
Hal serupa terjadi pada tiket pesawat. Dari 40.015 tiket yang diaudit, hanya 1.911 tiket yang sah, sementara 38.104 tiket lainnya terindikasi palsu.
Sejauh ini, pengembalian uang dilakukan oleh 173 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli di Setwan DPRD Riau.
"Rinciannya, 120 ASN, 51 tenaga honorer, dan 2 tenaga ahli telah mengembalikan uang," lanjut Kombes Pol Ade.
Selain pengembalian uang, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi ini. Barang-barang yang disita meliputi:
Kendaraan mewah, termasuk satu unit Harley Davidson tipe XG500 senilai lebih dari Rp200 juta.
Barang-barang branded, seperti tas, sepatu, dan sandal milik seorang tenaga harian lepas (THL) di Setwan DPRD Riau, dengan total nilai lebih dari Rp350 juta.
Properti, termasuk rumah di Pekanbaru, apartemen di Batam, serta tanah dan homestay di Sumatera Barat.
Uang tunai Rp7,1 miliar yang turut disita dalam penyidikan.
Saat ini, penyidik Polda Riau masih menunggu hasil audit akhir dari BPKP, yang diperkirakan rampung pada pertengahan Februari 2025.
Setelahnya, penyidik akan memeriksa tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi, sebelum menetapkan tersangka.
Hingga kini, 380 saksi telah diperiksa, dan masih ada lima orang lagi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan.
"Setelah hasil audit keluar dan pemeriksaan saksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menentukan tersangka," pungkas Kombes Pol Ade.