RIAU (RA) - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilkada Siak telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dan kini memasuki proses sidang lanjutan.
Sidang lanjutan untuk perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025i ini dijadwalkan pada tanggal 17 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dan menghadirkan maksimal empat saksi-saksi serta para ahli.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, menyampaikan bahwa sidang pembuktian ini menjadi bagian penting dalam proses PHPU karena akan menentukan hasil akhir Pilkada Siak.
Ia mengatakan pihaknya dan KPU Kabupaten Siak sudah siap mengikuti sidang lanjutan untuk membuktikan bahwa proses Pilkada telah dilakukan sesuai ketentuan.
"Kami akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan MK, termasuk menyiapkan saksi jika memang diperlukan," kata Nahrawi, Sabtu (8/2/2025).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari total tujuh gugatan sengketa Pilkada di Provinsi Riau, hanya permohonan dari Kabupaten Siak yang dikabulkan MK sementara sisanya ditolak.
Enam daerah yang telah menyelesaikan perkaranya di MK itu pun telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih untuk selanjutnya tinggal menunggu jadwal pelantikan. Lima daerah tersebut adalah Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar dan Kuansing.